Big Data dan Perannya dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi


"Using Big Data and Artificial Intelligence to Forecast Tax Collections to Maximize the Role of Taxes in the Post-Pandemic Recovery of the National Economy"

Topik National Tax Seminar and Workshop 2022 yang sangat menarik dan insightful tentunya, diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanegara, UNTAR, dengan menghadirkan 3 pembicara yang sangat keren dengan berbagai pengalamannya pada bidang perpajakan. Ketiga pembicara tersebut, antara lain Ibu Inge Diana Rismawati sebagai Head of Sub Directorate of Tax Counseling of Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Bayu Rahmat Rahayu sebagai Transfer Pricing and International Tax Manager of Taxprime, dan Bapak Muhammad Nopirianto sebagai Transfer Pricing and International Tax Senior Manager of Taxprime.

Oleh mereka dibahas mengenai bagaimana peran dan pemanfaatan Big Data dan Artificial Intelligence terutama bagi pajak dalam tujuannya memulihkan ekonomi setelah kejadian pandemi lalu. Lalu, apa sih hubungan Big Data dengan pajak? Nah, Big Data akan membantu memprediksi pola wajib pajak yang berpotensi menggelapkan pajak dan yang taat membayar pajak, sehingga meminimalisir risiko penggelapan pajak sebelum terjadi. Selain itu, prediksi estimasi penerimaan pajak yang dapat membantu pemerintah menyusun target penerimaan pajak di masa pandemi lalu juga lebih mudah ditempuh menggunakan bantuan Big Data.

Apa sih manfaat yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dengan adanya penerapan sistem ini? Utamanya, DJP memanfaatkan peran Big Data untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam Wajib Pajak. Melalui Big Data, DJP dapat mengetahui kegiatan masyarakat berkaitan dengan pengeluaran maupun pemasukan, sehingga dapat menaksir berapa penghasilan bulanan seseorang. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pula akan kepatuhan membayar pajak.



Powered by Blogger.